Iklan

Pemilu Sarana Mengisi Pemimpin Masa Depan Bangsa Yang Demokratis

By: Deyni Widia Lestari Purba, SE, M.Si

#image_title

PEMATANGSIANTAR | PEMBAHARUANNEWS.COM

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap Lima Tahun Sekali. Pemilu yang dilakukan Lima Tahun Sekali untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di usung oleh Partai Politk untuk mengisi parlemen yang memiliki fungsi Legislasi, Bajeting dan Pengawasan sebagai mana telah diatur dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pemilu merupakan salah satu cara yang demokratis untuk mendistribusikan masyarakat indonesia yang memiliki kemampuan untuk menjaga dan mendorong pemerintahan Indonesia yang semakin baik.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 2 tentang pemilu, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya: Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara; Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya; Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan; Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun; Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Asas pemilu Luber dan Jurdil di dukung dengan prinsip penyelenggara pemilu, sesuai denga UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 UU prinsip penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip, yakni:

Mandiri, artinya penyelenggara pemilu bebas atau dapat menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, dan/atau putusan yang diambil.

Jujur, penyelenggaraan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Adil, penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.

Berkepastian hukum memiliki makna bahwa penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tertib, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Terbuka, memiliki makna dimana penyelenggara pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.

Proporsional, artinya penyelenggara pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

Profesional, penyelenggara pemilu memahami tugas, wewenang, dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas.

Akuntabel, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Efektif, memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.

Efisien, artinya penyelenggara pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Mulai dari asas Pemilu hingga prinsip pemilu adalah menekankan kedemokratisan untuk mendudukkan sipa-siapa saja yang akan menduduki jabatan legislator nantinya, atas dasar itulah saya simpulkan bahwa pemilu itu untuk mendudukkan pemimpin-pemimpin yang dilahirkan secara demokratis hal tersebut merupakan warisan bangsa Indonesia yang harus dijaga dan semakin ditingkatkan kualitasnya zaman-kejaman sebagai warisan abadi.(MSP)