Model

ADVOKAT SIANTAR DORONG PARDOMUAN SIMANJUNTAK, SH MAJU DIPILKADA SIANTAR 2024

Pengacara Daulat Sombong, SH

 

Pematangsiantar – Pembaharuannews.com | ” Saya mengkritisi maraknya deklarasi tentang figur yang ingin maju di Pilkafa Siantar masih jauh dari yang diharapkan.” Demikian dikatakan Advokat Daulat Sihombing SH kepada tim Pembaharuan dikantornya jalan Sang Nawaluh kota PematangSiantar pada hari Rabu (17/04/2024).

Diterangkannya sejumlah advokat di kota PematamgSiantar masing masing Miduk Panjaitan SH , Eljones Simanjuntak SH dan beberapa advokat lainnya mendorong Pardomuan Simanjuntak SH untuk maju dalam Pulkada kota Pematang Siantar 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

Mereka menilai bahwa sosok Pardomuan Simanjuntak SH cukup kompeten, kapabel dan berintegritas dibandingkan dengan dengan figur lainnya untuk dijagokan dalam Pulkada kota Siantar.

Menurut penjelasan Daulat Sihombing yang juga mantan hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini sosok Pardonuan Simanjuntak cukup memiliki alasan untuk didorong jadi calon Walikota Siantar. Disebutnya alasan pertama Pardomuan Simanjuntak sebagai anak Siantar mengenal dan dikenal warga Siantar .

Kedua berpengalaman di Pemerintahan yakni pernah jadi anggota DPRD kabupaten Dairi dan anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara dan calon anggota DPR RI dari partai Demokrat pada Pemilu tahun 2024.

Ketiga terbukti dipercaya sebagai pengurus berbagai ormas seperti Humatob Kabupaten Simalungun.

Selain alasan tersebut ditambahkannya sosok Pardomuan Simanjuntak juga memiliki keunggulan Komperatif , sebagai tokoh pers yakni media cetak dan online ” Konstrutif ” ,pemuka adat , seniman , politisi, kontraktor, pengacara / advokat, Sehingga kaya dengan wawasan pengetahuan ,pengalaman , dan jaringan. Jadi keunggulan komperatof inilah menyakinkan sejumlah advokat untuk mendukung Pardomuan Simanjuntak untuk maju dalam kontestasi Pilkada kota PematangSiantar tahun 2024 , katanya mengakhiri./ Tim pembaharuannews.com

Penulis: Cristopel SilalahiEditor: SS