SIMALUNGUN : PembaharuanNews.Com
KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai pelaksana tahapan pemilu sangat diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip penyelenggara Pemilu salah satunya ‘Akuntabel’.
Menurut KBBI: Akuntabel memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga akuntabel dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik bahwa Arti Akuntabel Dapat dipertanggungjawabkan.
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata akuntabel adalah dapat dipertanggung jawabkan.
KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai motor yang mengatur sistem pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan-peraturan KPU yang tidak bertentangan dengan UU diatasnya.
Dimana KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam kesuksesan, sesuai dengan asas pemilu Luber dan Jurdil, tidak ada yang tersakiti dari seluruh peserta pemilu maupun pemerhati pemilu yang dapat dipertanggung jawabkan kepada khalayak ramai begitu juga dihadapan Tuhan yang maha kuasa sebagai negara yang menjunjung tinggi Dasar Negara Pancasila.
KPU sebagai pelaksana tahapan telah menetapkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut telah melewati beberapa Tahapan Pemilu namun yang menjadi sorotan saya hanya ada empat poin diantaranya:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu telah selesai dilaksanakan, dikutip dari media siber populis.id tanggal 23/Des 2022 terdapat sederet partai politik yang tidak lolos Administrasi dan Verifikasi peserta pemilu, akhirnya menggugat KPU ke PTUN dan Bawaslu, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik Satu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Masyumi, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai), Partai Reformasi (PR), Partai Pemersatu Bangsa (PBB), Partai Beringin Karya (Partai Berkarya). Tetapi Partai Ummat bernasib mujur karena mencapai sepakat dengan KPU dalam forum Mediasi di Bawaslu RI.
Dari dinamika diatas bahwa diperlukan ke akuntabelan dalam penentuan peserta pemilu oleh pelaksana Tahapan Pemilu yaitu KPU dengan Turunany sehingga dengan ketelitian meminimalisir Gugatan dimana dari kejadian diatas bahwa partai Umat yang dinyatakan Lolos merupakan salah satu asas penyelenggara yang tidak akuntabel artinya Partai Ummat mengalahkan KPU sebagai pelaksana Tahapan, padahal sudah jelas dinyatakan tidak lolos sebelumnya oleh KPU sendiri bisa dikatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan apa yang sudah dikerjakan oleh penyelenggara yang sudah ditetapkan sebagai keputusan melalui rapat pleno.
2.Pemutahiran Daftar Pemilih perlu sahih hal ini juga sangat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu 2024 nanti, contohnya bila banyak daftar pemilih yang sudah meninggal namun terdaftar, padahal itu akan mengurangi persen pengguna hak pilih, bukan hanya itu saja, kita juga melihat masih adanya pencoklitan bagi setiap warga yang dicoklit harus sudah ditempelkan stiker coklit dirumah yang sudah di coklit sudah tertempel, namun yang menggelitik bahwa ada ditempel stiker disalah satu rumah yang kita temui namun tidak ada nama-nama ditulis pada stiker coklit dan tidak ada tanda tangan pemilik rumah maupun yang melakukan coklit, hal ini mungkin masih bisa diatasi pada pemutahiran DPTB, yaitu daftar pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT artinya masih bisa diatasi. Tapi yang menjadi pertanyaan bahwa dalam pemutahiran daftar pemilih sudah merupakan suatu yang baik dilakukan para komisioner KPU sesuai dengan tingkatannya sudah dilakukan yang pemutahiran data pemilih berkelanjutan sesuai yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Hal ini merupakan perbedaan sebelumnya dimana ditahun 2019 hal itu belum dikenal namun di pemilu 2024 ini sudah ada disebutkan pemutahiran berkelanjutan yang tertulis pada UU Pemilu
3. Pendaftaran Caleg 1 – 14 Mei 2023 sudah selesai dan akan memasuki masa Verifikasi syarat caleg, dimana hal ini merupakan bahagian termasuk urgen, karena menyangkut keabsahan seluruh dokumen secara perorangan caleg Verifikasi Ijazah hal ini sangat krusial dan perlu butuh ke akuntabelan agar terhindar dari polemik gugatan baik internal partai maupun dari peserta pemilu, bahkan masalah ijazah itu sudah ikut mewarnai keriuhan dalam pemilu sejak 2004 sampai kini.
Dengan adanya tulisan sederhana ini semoga bermanfaat sebagai koreksi dan masukan demi terwujudnya pemilu yang terhindar dari berbagai gugatan di pemilu.(Rel)